Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Hal ini dikarenakan sejarah panjang penerapan demokrasi yang ada di Indonesia. Secara umum, penerapan demokrasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi empat periode. Demokrasi parlementer merupakan jenis demokrasi pertama yang diterapkan di Indonesia. Hal ini terjadi pada tahun 1950 – 1959. Saat itu, kondisi politik di Indonesia tidak stabil sehingga banyak pergolakan politik dan sosial yang terjadi. Hingga, demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi selanjutnya yang diterapkan di Indonesia adalah Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959 – 1966 . Hal ini berdasarkan pada amanat yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 22 April 1959. Amanat tersebut berisi poin pokok demokrasi terpimpin yang akan dilaksanakan. Akan tetapi, praktis demokrasi terpimpin ternyata tidak sesuai dengan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang membuat banyak orang menentang demokrasi terpimpin.
Setelah itu, Indonesia menerapkan sistem demokrasi pancasila pada masa pemerintahan orde baru dari tahun 1966 – 1998. Sistem demokrasi ini berusaha memasukkan nilai – nilai yang ada pada Pancasila di dalamnya. Akan tetapi, pada pelaksanaanya banyak hal bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Hal ini memicu gelombang besar demonstrasi oleh seluruh masyarakat Indonesia hingga demokrasi sistem ini berakhir. Selanjutnya, Indonesia menggunakan sistem demokrasi setelah era reformasi hingga sekarang dengan beberapa amandemen UUD 1945 yang dilakukan.